Ketika Sunnah Rasulullah Diterapkan di Firdaus Memorial Park
SELAIN mahalnya biaya pemakaman serta semakin berkurangnya lahan yang bisa dipakai untuk dijadikan lahan pemakaman umum, masalah lain terkait pemakaman kaum Muslimin adalah banyaknya pemakaman yang jauh dari unsur syar’i.
Bisa kita lihat berapa banyak pemakaman/kuburan kaum Muslimin yang ada di Indonesia yang tidak sesuai syariat Islam itu sendiri. Alih-alih mempermudah kaum Muslimin mendapat pemakaman yang layak, yang ada justru biaya yang mahal dan tentu saja boros lahan.
Kebanyakan kaum Muslimin sepertinya tidak rela jika ‘rumah masa depannya’ hanya sekedar tanah yang tanpa gundukan dan hanya sedikit tanda pengenal kuburan. Maunya sebagian kaum Muslimin, kuburan itu harus ditembok, disemen, dimarmer bagus, dikasih batu nisan yang diukir, dipagari bahkan ada yang sampai diberi atap.
Tentu saja semua itu jika mengikut sunnah Rasulullah SAW sangat bertolak belakang. Padahal di hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan dari Jabir, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari memberi semen pada kubur, duduk di atas kubur dan memberi bangunan di atas kubur.” (HR. Muslim no. 970).
Asep Irawan, Direktur Lembaga Wakaf Produktif (WakafPro 99), menegaskan bahwa di “Firdaus Memorial Park”, semaksimal mungkin sesuai Sunnah Rasulullah dan tak akan ada lagi diskriminasi terhadap saudara sesama Muslim kaum dhuafa, semua diperlakukan sama.
Mulai dari prosesi memandikan, mengafani, menyalatkan, hingga memakamkan, plus penyediaan lahan pemakaman itu sendiri, murni cuma-cuma tanpa ada pungutan dalam bentuk apapun.
Menariknya lagi Taman Wakaf Pemakaman Muslim “Firdaus Memorial Park”, dikonsep sebagai pemakaman yang penuh kenyamanan dan ketenangan, jauh dari kesan angker dan kumuh, menjadi hal yang tak kalah penting untuk dikedepankan. Agar sedikitnya, dapat menjadi pelipur lara pihak keluarga yang tengah dirundung duka. Selain itu, fasilitas ibadah dan umum pun lengkap tersedia. Mulai dari Masjid, pesantren, dan kawasan hijau semisal sawah-sawah produktif yang dikelola dengan prinsip pemberdayaan masyarakat sekitar.
Dalam pers rilisnya, pihak Lembaga Wakaf Produktif (WakafPro 99), menjelaskan bahwa di Taman Wakaf Pemakaman Muslim “Firdaus Memorial Park”, konsep Ramah Lingkungan, menjadi komitmen yang wajib diperjuangkan. Karenanya sebuah kompleks pemakaman harus diupayakan steril dari bangunan atau tembok yang akan menghalangi penyerapan air.
Dan tentu saja Taman Wakaf Pemakaman Muslim “Firdaus Memorial Park”, merupakan sebuah komplek pemakaman Muslim, yang mengikuti sunnah Rasulullah SAW, dengan mengikuti anjuran Rasul yang melarang mendirikan bangunan kuburan dan mencegah para peziarah untuk melaksanakan ibadah lain yang tak sesuai dengan Sunnah di komplek pemakaman.
Sedangkan konsep pendanaan dari pemakaman ini berasal dari penggalangan wakaf kaum Muslimin. Dengan Rp 10 juta, para pewakaf (waqif), akan memeroleh benefit, antara lain: 2 kavling pemakaman untuk pihak keluarga waqif, 2 kavling pemakaman untuk keluarga dhuafa. Dan satu liang kuburan bisa ditumpuk dengan tiga mayit, sehingga dengan konsep seperti ini bisa memberikan solusi penghematan lahan yang semakin berkurang.[fq/islampos]
*http://www.islampos.com/ketika-sunnah-rasulullah-diterapkan-di-firdaus-memorial-park-89339/
0 Response to "Ketika Sunnah Rasulullah Diterapkan di Firdaus Memorial Park"
Posting Komentar